Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora
Kecamatan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang peningkatan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan / atau kelurahan.
Kecamatan Mempunyai Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
- Melaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah