Sekretaris Kecamatan Kradenan Fitri Purwaningsih,S.Si.,MM, mewakili Camat Kradenan Tarkun,SH.,M.Si.,mengatakan bagi warga di Kecamatan Kradenan, kini sudah bisa langsung untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP -el ) khusus bagi yang belum memiliki.
Hal tersebut disampaikan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dinas Dukcapil ) Kabupaten Blora menempatkan dan memfasilitasi alat perekaman KTP-elekronik yang baru di kantor Kecamatan Kradenan, Selasa ( 6 /5/2025 )
'' Jadi mulai besok pagi, bagi warga di kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-el. Kami sampaikan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Blora'', ucapnya .
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Blora Menempatkan lima unit alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( KTP-el ) yang baru di lima kecamatan.
'' Disdukcapil Blora menempatkan lima unit alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( KTP - el) di lima Kecamatan Yaitu, Kec. Blora, Kec.Cepu,Kec.Randublatung,Kec.Ngawen dan Kec.Kradenan ,'' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Blora Drs.Djoko Sulistiyono, saat mendampingi penempatan alat perekaman KTP -el di Kecamatan Kradenan.
Alat perekaman KTP -el baru tersebut digunakan perekaman masal, jadi sudah banyak yang rusak'' tegasnya.
Penempatan alat perekaman KTP-el di kecamatan memiliki beberapa manfaat utama, yaitu meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi antrean di Dinas Dukcapil, dan meningkatkan efisiensi pelayanan perekaman KTP-el.
'' Dengan adanya alat perekaman KTP-el di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Dukcapil yang jaraknya lebih jauh, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil.'' jelasnya.
Perekaman KTP-el di Kecamatan dapat mengurangi beban antrean di Dinas Dukcapil, karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar.
Selain itu dengan adanya alat perekam di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-el, karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakikan perekaman.
'' Dengan adanya alat perekaman di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,'' tambahnya.
Menurutnya, alat perekaman KTP-el yang terintegrasi dengan sistem database kependudukan dapat membantu mengurangi resiko KTP palsu atau duplikasi.
Dengan adanya alat perekaman KTP -el di kecamatan, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih efisien bagi masyarakat. ( Admin Kec.Kradenan )
Sekretaris Kecamatan Kradenan Fitri Purwaningsih,S.Si.,MM, mewakili Camat Kradenan Tarkun,SH.,M.Si.,mengatakan bagi warga di Kecamatan Kradenan, kini sudah bisa langsung untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP -el ) khusus bagi yang belum memiliki.
Hal tersebut disampaikan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dinas Dukcapil ) Kabupaten Blora menempatkan dan memfasilitasi alat perekaman KTP-elekronik yang baru di kantor Kecamatan Kradenan, Selasa ( 6 /5/2025 )
'' Jadi mulai besok pagi, bagi warga di kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-el. Kami sampaikan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Blora'', ucapnya .
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Blora Menempatkan lima unit alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( KTP-el ) yang baru di lima kecamatan.
'' Disdukcapil Blora menempatkan lima unit alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( KTP - el) di lima Kecamatan Yaitu, Kec. Blora, Kec.Cepu,Kec.Randublatung,Kec.Ngawen dan Kec.Kradenan ,'' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Blora Drs.Djoko Sulistiyono, saat mendampingi penempatan alat perekaman KTP -el di Kecamatan Kradenan.
Alat perekaman KTP -el baru tersebut digunakan perekaman masal, jadi sudah banyak yang rusak'' tegasnya.
Penempatan alat perekaman KTP-el di kecamatan memiliki beberapa manfaat utama, yaitu meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi antrean di Dinas Dukcapil, dan meningkatkan efisiensi pelayanan perekaman KTP-el.
'' Dengan adanya alat perekaman KTP-el di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Dukcapil yang jaraknya lebih jauh, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil.'' jelasnya.
Perekaman KTP-el di Kecamatan dapat mengurangi beban antrean di Dinas Dukcapil, karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar.
Selain itu dengan adanya alat perekam di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-el, karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakikan perekaman.
'' Dengan adanya alat perekaman di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,'' tambahnya.
Menurutnya, alat perekaman KTP-el yang terintegrasi dengan sistem database kependudukan dapat membantu mengurangi resiko KTP palsu atau duplikasi.
Dengan adanya alat perekaman KTP -el di kecamatan, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih efisien bagi masyarakat. ( Admin Kec.Kradenan )